Setelah itu, hakim memanggil perwakilan keluarga Siti untuk maju ke depan.
Ayah Siti, Suparno, kemudian melangkahkan kakinya ke depan.
Hakim lalu menjelaskan maksud dan tujuan dari uang Rp 200 juta yang diberikan terdakwa.
Tumpanuli menjelaskan, uang itu merupakan bantuan diluar restitusi.
"Silahkan didiskusikan dulu kepada kuasa hukum dan keluarga. Sidang diskors," beber hakim.
Suparno lalu kembali ke belakang untuk berdiskusi bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Mereka berdiskusi kira-kira selama 10 menit.
Baca juga: Ayah ART Siti Khotimah Hanya Bisa Pasrah Saat Hakim Vonis Majikan 4 Tahun Penjara
Setelah berdiskusi, Suparno memutuskan untuk menerima uang itu, tetapi uang tersebut bukan berarti bisa mengurangi masa hukuman para terdakwa.
"Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman," kata Suparno dalam persidangan.
"Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.