JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2023 telah dilaksanakan selama 14 hari oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, terhitung sejak 10-23 Juli 2023.
Tercatat, ada sebanyak 18.536 pengendara yang melanggar lalu lintas selama operasi tersebut.
"Jumlah pengendara yang kena tilang karena melanggar lalu lintas ada 18.536," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Seminggu Operasi Patuh Jaya, Paling Banyak Pelanggaran Lawan Arus dan Tidak Pakai Helm
Dari total 18.536 itu, sebanyak 8.683 pengendara ditilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sebanyak 9.853 pengendara ditilang secara manual oleh petugas di lapangan.
Kata Trunoyudo, pelanggaran terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yakni kendaraan roda dua melawan arus.
Tercatat, ada 5.473 pengendara motor yang tertangkap melawan arus.
Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI) ada sekitar 5.324 pelanggar.
Sementara itu, pelanggaran pada kendaraan roda empat terbanyak yakni tak memakai seatbelt dan melanggar bahu jalan.
"Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.281 pelanggaran, dan pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran," terang dia.
Baca juga: Polisi Masih Andalkan Tilang Elektronik Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Patuh Jaya
Trunoyudo mengatakan, petugas juga melakukan peneguran tanpa menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tercatat ada 35.509 pengendara yang ditegur tanpa dilakukan penilangan oleh petugas.
Secara keseluruhan tindak tilang dan teguran oleh petugas pada Operasi Patuh Jaya 2023, yakni berjumlah 54.045 pengendara.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.
Beberapa di antaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Polisi melakukan menindak kendaraan tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pengendara yang memasang rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Latif menambahkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam operasi tersebut.
Operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.