JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
Menurutnya, anggota polisi tersebut tidak melaksanakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
Padahal, Poengky mengatakan, pimpinan dan seluruh anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.
Baca juga: Polisi Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, IPW: Mereka Harus Dipecat dari Polri
Kompolnas juga menyesalkan tahanan yang tewas diduga disiksa anggota kepolisian.
"Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia diduga akibat penyiksaan," ujarnya.
Poengky mengungkapkan, penyidik berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak tersangka yang ditahan. Ia berpandangan, para pelaku harus dipidana dan menjalani sidang etik.
"Untuk mencegah terjadinya kekerasan berlebihan terhadap tersangka, pengawasan terhadap proses penyidikan harus ketat," kata Poengky.
Baca juga: Saat Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Kasus Narkoba yang Diperiksa, Kini Terancam Dipecat...
Selain atasan langsung dan pengawas, perlu diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV di ruang penyidikan maupun ruang tahanan. Penyidik juga harus dilengkapi body camera, serta proses penyidikan harus direkam dengan video serta alat perekam suara.
"Tempat penahanan juga harus diperbanyak pemasangan CCTV dan lampu-lampu penerangan," ujar Poengky.
"Serta, memastikan ruang tahanan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan di ruang tahanan," katanya lagi.
Kompolnas turut memastikan, bakal tetap mengawasi penanganan kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Pelaku Pidana Narkoba hingga Tewas Terancam PTDH
Penganiayaan mulanya diduga dilakukan oleh sembilan polisi saat memeriksa DK yang terjerat kasus peredaran narkotika.
Namun, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Satu pelaku lain, S, masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan satu anggota diperiksa secara etik di Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, para pelaku diduga melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.
"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). PTDH ini berdasarkan empat pasal Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.
"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.