JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria berinisial FG (18) dan AP (20) ditangkap Polsek Johar Baru usai terlibat tawuran pada Minggu (30/7/2023) malam.
Tawuran ini berlangsung di Gang T, Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Kami amankan dua pimpinan pelaku tawuran atau dedengkot yang kerap kali menyebabkan tawuran di Johar Baru,” ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wira saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Kedua pelaku ditangkap atas kepemilikan senjata tajam (sajam) berupa celurit.
"Ada dua bilah celurit bergagang kayu warna biru sebagai barang bukti," kata Rudi.
Baca juga: Tangis Nenek Ida Pecah, Tak Sangka Cucunya Mau Tawuran dan Ditangkap Polisi...
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tawuran terjadi antara kelompok Golday Kampung Rawa dan Johar Baru.
Selain itu, mereka mengakui, kedua kelompok bukan pertama kalinya terlibat tawuran di Johar Baru.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, FG dan AP dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomot 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam yang digunakan saat tawuran.
Baca juga: Pemprov DKI Panggil Perusahaan Pemilik Kabel Melintang yang Celakakan Mahasiswa
Adapun video aksi tawuran itu terekam kamera dan diunggah di akun Instagram @info_jakartapusat. Terlihat keramaian di kawasan Gang T, tempat tawuran terjadi.
Sebagian pria yang terlibat tawuran tampak melemparkan sesuatu. Salah satu di antara mereka menggunakan helm berwarna putih.
“Jalan, jangan lari! Jalan, jangan lari!” seru salah satu pelaku dengan kencang.
Di akhir video, tampak salah satu pelaku ditangkap. Celurit bergagang biru yang dimaksud berukuran panjang, ikut diseret bersamaan dengan pelaku yang digiring dua petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.