JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua kali Umay (46), ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Dia ditangkap penyidik dari Polsek Neglasari dan terbaru Polsek Tambora, terkait kasus curanmor sindikat asal Lampung.
Kendati sebelumnya telah ditahan di Mapolsek Neglasari, Umay tidak kapok mengulangi kejahatannya.
"Sebenarnya saya mau berhenti, karena teman saya datang ke rumah terus diajak gabung-gabung lagi akhirnya gimana ya, saya juga bingung jadinya. Jadi saya terlena lagi," kata Umay saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Cerita Umay Si Bos Besar Penadah Motor Curian, Tidak Jera meski Pernah Dipenjara
Mulanya, Umay memang kerap membeli motor yang dijual oleh pemilik.
Namun, salah satu teman yang dikenalnya dengan nama Trimo mengajaknya untuk terlibat dalam bisnis haram itu.
Seiring berjalannya waktu, bapak tiga anak ini pun menjadi penadah bahkan bos besar dalam sindikat pencurian motor.
"Intinya saya berjalan (menggeluti bisnis) motor beginian (curian) dari Neglasari (setelah ditahan), sudah setahun. Sudah 1,5 tahun sejak kejadian di Neglasari kira-kira," ungkap dia.
Keuntungan yang diraup pelaku pun tak main-main. Ia bisa mendapatkan uang hingga ratusan juta untuk motor yang dikirimkan.
Baca juga: Polisi: PNS Kemenkumham Juga Curi Motor di Kantor Kecamatan Cilincing
"Penghasilan enggak menentu, enggak setiap hari saya ambil motor. Kadang tiga hari paling satu motor," tutur Umay.
Kendaraan tersebut, lanjut dia, dikirimkan dari Jakarta ke Lampung menggunakan truk. Di sana, barang diterima oleh penadah lain.
"Truk kadang-kadang datang sebulan dua kali. Tunggu muatan dia dari sana (Lampung), kadang ada kadang enggak. Dia kan bawa pisang dari sana (Lampung)," imbuhnya.
Kini, Umay telah ditahan di Mapolsek Tambora. Dia dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan petugas telah menangkap enam dari 13 pelaku sindikat curanmor, termasuk Umay.
Baca juga: Fakta PNS Punya Sambilan Curanmor, Sudah Curi 5 Sepeda Motor untuk Pengobatan Orangtua
Lima pelaku lain berinisial AAN (31), AP (23), E (30), AM (27), dan S (19). Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan para pelaku bermula ketika petugas dari Polsek Tambora menemukan delapan motor hasil curian, yang dibawa di dalam truk menuju Lampung.
"Dari keterangan sopir dan kernet truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah utamanya dan tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (31/72023).
Para pelaku menyembunyikan motor hasil curian dengan menumpuknya menggunakan peralatan rumah tangga, di dalam truk pengangkut.
Modus ini terendus petugas Polsek Tambora, yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: PNS Kemenkumham Curi 5 Motor di Cilincing, Salah Satunya Disimpan di Tempat Kerja
"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," papar Syahduddi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita 10 motor dari tangan pelaku. Total, ada 18 motor yang rencananya bakal diangkut ke wilayah Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.