JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan, tersangka YEP (43) telah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.
Selain mencuri motor pedagang kue pancong di Pasar Jongkok, Cilincing, YEP juga pernah menggasak sepeda motor di Kantor Kecamatan Cilincing.
"Dari salah satu TKP yang kami sudah kembangkan lebih lanjut, TKP pencurian sepeda motor terjadi di Kantor Kecamatan Cilincing, salah satu TKP," ungkap Haris dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: PNS Kemenkumham Curi Motor Pedagang Kue Pancong di Cilincing, Aksinya Terekam CCTV
Meski begitu, Haris memastikan, YEP tidak pernah mencuri sepeda motor di tempat kerjanya, yakni Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, salah satu barang bukti sepeda motor curian YEP simpan di Kantor Kemenkumham.
"Dari kelima TKP, dari tempat tersangka bekerja tidak ada, tapi salah satu barang bukti hasil curian disimpan di situ," ucap Haris.
Baca juga: PNS Kemenkumham Sudah Curi 5 Motor, Mengaku Butuh Uang untuk Orangtua yang Sakit
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor oleh YEP terungkap karena aksinya mencuri motor pedagang kue pancong pada Jumat (21/7/2023) terekam kamera CCTV.
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa YEP tinggal di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dan berprofesi sebagai PNS Kemenkumham.
“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Haris.
Baca juga: PNS Kemenkumham Curi 5 Motor di Cilincing, Salah Satunya Disimpan di Tempat Kerja
Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap YEP pada Minggu (25/7/2023). Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik pedagang kue pancong.
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.
YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.