Persoalan yang menimpa Sultan Rifat Alfatih bisa saja menimpa saya, Anda bahkan orang-orang yang kita cintai. Hanya karena ketidakbecusan aparat pemerintah yang bertanggungjawab terhadap tugasnya, warga menjadi korbannya.
Kejadian yang menimpa pengguna jalan karena ketidakbecusan kerja aparat bukan kali ini saja terjadi. Hampir saban tahun, ada saja warga Jakarta tewas tertimpa pohon yang tidak mendapat pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Sepanjang Februari 2023, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat ada 83 pohon yang tumbang (Kompas.id, 2 Maret 2023).
Tidak hanya soal pohon tumbang, ada warga yang “kejeblos” saluran air, terkilir karena trotoar buruk, bahkan tertabrak kendaraan karena lampu lintas yang mati.
Pengendara sepeda motor bernama Vadim (38) juga mengalami “sial” di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Kompas.com, 29/07/2023).
Vadim jatuh terperosok karena kabel Telkom yang melintang di jalanan. Vadim yang menderita luka di kepala, berhasil selamat karena pertolongan cepat dari warga sekitar.
Vadim bahkan Sultan Rifat Alfatih tidak layak “disalahkan” atau dipersalahkan. Dia pengguna jalan yang melintas jalanan. Dia hanya menjadi “orang yang salah” dan berada “di tempat serta waktu yang salah”.
Andai kejadian ini menimpa pejabat yang tengah berkendara motor besar atau sepeda mahalnya, pasti cepat tertangani.
Lokasi kejadian yang menimpa Sultan Rifat, sejak lama dikenal sebagai kawasan elite, tetapi memiliki pemandangan “buruk” karena banyaknya juntaian kabel yang semrawut.
Tidak hanya di Jalan Pangeran Antasari, di kawasan Tebet juga “sami mawon”. Hampir seantero Ibu Kota dikepung dengan “perkabelan” yang seenaknya sendiri. Sulit membayangkan Jakarta bisa serapi Singapura.
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban akibat ketidakbecusannya mengurus semua fasilitas umum yang ada di Ibu Kota. Memang warga juga harus ikut merawat dan proaktif jika melihat fasilitas umum di sekitarnya yang bermasalah.
Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan fasilitas umum di wilayah mereka.
Jika fasilitas umum tidak terawat dan menyebabkan kecelakaan atau masalah bagi warga, pemerintah daerah bisa dimintai pertanggungjawabannya atas kelalaian dalam menjalankan kewajiban mereka.
Tidak cukup penjabat gubernurnya hanya ikut prihatin saja tanpa menindak tegas bawahannya yang tidak bisa bekerja. Mereka mendapat gaji besar karena keringat warga yang telah membayar pajak. Di mana fungsi pengawasan seorang pejabat atas pegawai bawahannya?
Tidak ada kepala dinas di Jakarta yang mendapat gaji setara upah minimum regional. Dengan gaji dan tunjangan besar, seorang kepala dinas harus kapabel dalam bekerja.