JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang geser delapan kepala sekolah tingkat sekolah menengah pertama (SMP) banyak dibaca pada Selasa(1/8/2023).
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bogor yang belakangan ramai karena polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Selain itu, berita soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memanggil perusahaan kabel fiber optik yang menjuntai dan makan korban juga disorot pembaca.
Baca juga: Sopir yang Tabrak 6 Motor di Perempatan Lampu Merah Fatmawati Dibawa ke Mapolres Jaksel
Pengakuan perusahaan di Bekasi yang diduga menipu pencari pekerja soal pungutan administrasi Rp 1,6 juta juga jadi perhatian pembaca. Berikut paparannya:
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan pergeseran atau rotasi terhadap delapan kepala sekolah tingkat sekolah menengah pertama (SMP) Kota Bogor, Jawa Barat.
Salah satu yang dicopot adalah Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Bogor yang belakangan ramai karena polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Bima Arya pun mengakui bahwa pergeseran tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pembenahan dalam sistem PPDB di wilayahnya. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Libatkan Ahli Usut Dugaan Kecurangan PPDB di Bogor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil pihak perusahaan diduga pemilik kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mencelakakan seorang mahasiswa, Senin (31/7/2023).
Pemanggilan bertujuan untuk mengklarifikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kabel utilitas perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhri berujar, Pemprov DKI ingin memastikan apakah kabel fiber optik yang menjuntai tersebut benar-benar milik Bali Tower. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Dari Gubernur ke Gubernur, Perkara Kabel Semrawut di Jakarta Tak Pernah Tuntas
Perusahaan yang berkantor di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja.
Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, perusahaan bernama PT TSI itu mengatakan, biaya administrasi itu sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
"Bahwa benar adanya permintaan atau pungutan biaya administrasi kepada pencari kerja oleh PT TSI sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Selasa (1/8/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Ngerinya Modus Loker Bodong di Bekasi, Nyaris Makan Korban Tapi Tak Kunjung Ditindak Pihak Berwajib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.