BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang berkantor di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja.
Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, perusahaan bernama PT TSI itu mengatakan, biaya administrasi itu sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.
"Bahwa benar adanya permintaan atau pungutan biaya administrasi kepada pencari kerja oleh PT TSI sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Belum Perpanjang Izin
Pungutan uang administrasi tertuang dalam pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi.
Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tidak ditempatkan di PT TSI dalam waktu satu setengah bulan.
"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan, maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencari kerja," kata Ika.
Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Bergerak di Bidang Perekrutan
PT TSI bergerak di bidang perekrutan pekerja yang mana nantinya para pekerja akan disalurkan ke berbagai posisi di berbagai wilayah.
Perusahaan mengeklaim telah merekrut 81 pekerja pada April, Mei, dan Juni 2023 untuk berbagai posisi.
"Sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan sekuriti, h cook, waiter, produksi, driver, staf gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi, dan programming," kata Ika.
Puluhan pekerja itu ditempatkan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Bekasi.
Baca juga: Perusahaan di Ruko Bekasi Bantah Sekap Pencari Kerja yang Minta Bantuan Ojol
PT TSI memiliki izin untuk menjalankan usaha mereka berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha: 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Akan tetapi, PT TSI belum memperpanjang izin operasional ke Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menjalankan usaha sebagai penyalur atau perekrutan pekerja.
Disnaker telah melayangkan surat teguran kepada PT TSI dengan nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.