Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2023, 11:47 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang berkantor di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, mengakui memungut biaya administrasi Rp 1,6 juta kepada pencari kerja.

Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, perusahaan bernama PT TSI itu mengatakan, biaya administrasi itu sebagai pembayaran jasa fasilitator penyedia tenaga kerja.

"Bahwa benar adanya permintaan atau pungutan biaya administrasi kepada pencari kerja oleh PT TSI sebesar Rp 1,6 juta sebagai pembayaran jasa fasilitator," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Belum Perpanjang Izin

Pungutan uang administrasi tertuang dalam pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi.

Pihak perusahaan mengaku akan mengembalikan uang tersebut apabila pencari kerja tidak ditempatkan di PT TSI dalam waktu satu setengah bulan.

"Jika dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan, maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencari kerja," kata Ika.

Baca juga: Perusahaan di Bekasi yang Diduga Tipu Pencari Kerja Bergerak di Bidang Perekrutan

PT TSI bergerak di bidang perekrutan pekerja yang mana nantinya para pekerja akan disalurkan ke berbagai posisi di berbagai wilayah.

Perusahaan mengeklaim telah merekrut 81 pekerja pada April, Mei, dan Juni 2023 untuk berbagai posisi.

"Sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan sekuriti, h cook, waiter, produksi, driver, staf gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi, dan programming," kata Ika.

Puluhan pekerja itu ditempatkan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Bekasi.

Baca juga: Perusahaan di Ruko Bekasi Bantah Sekap Pencari Kerja yang Minta Bantuan Ojol

PT TSI memiliki izin untuk menjalankan usaha mereka berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha: 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Akan tetapi, PT TSI belum memperpanjang izin operasional ke Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menjalankan usaha sebagai penyalur atau perekrutan pekerja.

Disnaker telah melayangkan surat teguran kepada PT TSI dengan nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Megapolitan
Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Megapolitan
Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com