JAKARTA, KOMPAS.com - Utilitas kabel di kawasan Jakarta dan sekitarnya hingga saat ini masih tak tertata. Puluhan jenis kabel masih melintang kusut di langit-langit Jakarta.
Kabel-kabel yang menggantung sembarangan sejatinya tak sekadar merusak estetika, tetapi juga bisa berujung celaka masyarakat.
Petaka itu dirasakan seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20). Lehernya terjerat kabel fiber optik di bilanngan Jakarta Selatan, pada 5 Januari lalu.
Baca juga: Menagih Penjelasan Perusahaan Pemilik Kabel Menjuntai yang Bikin Leher Mahasiswa Celaka
Akibatnya, Sultan masih belum bisa bicara dan terpaksa harus bernapas melalui tenggorokannya. Dia juga membutuhkan bantuan untuk bisa makan dan minum.
Tak sampai di situ, kecelakaan akibat kabel yang menjuntai juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.00 WIB.
Korban yang diketahui bernama Vadim (38) terperosok dan jatuh ke sisi kanan jalan. Akibatnya, Vadim mengalami luka di bagian kepala.
Penertiban kabel-kabel itu sebetulnya sudah pernah diwacanakan sejak era beberapa gubernur di Jakarta sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pernah menyinggung pembenahan kabel lewat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas (Perda No 8 Tahun 1999).
Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) digadang-gadang bakal mengakhiri kesemrawutan kabel-kabel ini. SJUT sudah direncanakan sejak pengujung 1990-an dan belum beres juga sampai sekarang.
Aturan serupa juga pernah terbit lewat Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas. Pada 2010, Jakarta dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo.
Baca juga: Imbas Kecelakaan di Lampu Merah Fatmawati, Kabel Menjuntai di Tengah Jalan
Selanjutnya, terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Pada 2019, Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.
Anies bahkan pernah sampai turun ke lapangan saat kegiatan penurunan kabel oleh penyedia jaringan utilitas di area parkir Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat SJUT yang berada di bawah tanah. SJUT itu dibangun oleh badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
"Dengan SJUT mobilitas tidak terganggu, baik pelajalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, bagi pengusaha pun lebih mudah dan aman perawatannya," lanjut Anies saat itu.
Baca juga: Menyusuri Kabel Semrawut di Tangsel, Ada yang Melintang di Jalan dan Berserakan di Tanah
Adapun perkara soal kabel semrawut ini ternyata masih berlanjut hingga kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.