Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Gubernur ke Gubernur, Perkara Kabel Semrawut di Jakarta Tak Pernah Tuntas

Kompas.com - 01/08/2023, 08:08 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Utilitas kabel di kawasan Jakarta dan sekitarnya hingga saat ini masih tak tertata. Puluhan jenis kabel masih melintang kusut di langit-langit Jakarta.

Kabel-kabel yang menggantung sembarangan sejatinya tak sekadar merusak estetika, tetapi juga bisa berujung celaka masyarakat.

Petaka itu dirasakan seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih (20). Lehernya terjerat kabel fiber optik di bilanngan Jakarta Selatan, pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Menagih Penjelasan Perusahaan Pemilik Kabel Menjuntai yang Bikin Leher Mahasiswa Celaka

Akibatnya, Sultan masih belum bisa bicara dan terpaksa harus bernapas melalui tenggorokannya. Dia juga membutuhkan bantuan untuk bisa makan dan minum.

Tak sampai di situ, kecelakaan akibat kabel yang menjuntai juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.00 WIB.

Korban yang diketahui bernama Vadim (38) terperosok dan jatuh ke sisi kanan jalan. Akibatnya, Vadim mengalami luka di bagian kepala.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Buntut Kabel Fiber Optik Semrawut Makan Korban, Pemprov DKI Didesak Turun Tangan | Pajero Pelat Polri Ugal-ugalan

Dari gubernur ke gubernur

Penertiban kabel-kabel itu sebetulnya sudah pernah diwacanakan sejak era beberapa gubernur di Jakarta sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pernah menyinggung pembenahan kabel lewat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas (Perda No 8 Tahun 1999).

Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) digadang-gadang bakal mengakhiri kesemrawutan kabel-kabel ini. SJUT sudah direncanakan sejak pengujung 1990-an dan belum beres juga sampai sekarang.

Aturan serupa juga pernah terbit lewat Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas. Pada 2010, Jakarta dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo.

Baca juga: Imbas Kecelakaan di Lampu Merah Fatmawati, Kabel Menjuntai di Tengah Jalan

Selanjutnya, terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Pada 2019, Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.

Anies bahkan pernah sampai turun ke lapangan saat kegiatan penurunan kabel oleh penyedia jaringan utilitas di area parkir Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat SJUT yang berada di bawah tanah. SJUT itu dibangun oleh badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

"Dengan SJUT mobilitas tidak terganggu, baik pelajalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, bagi pengusaha pun lebih mudah dan aman perawatannya," lanjut Anies saat itu.

Baca juga: Menyusuri Kabel Semrawut di Tangsel, Ada yang Melintang di Jalan dan Berserakan di Tanah

Adapun perkara soal kabel semrawut ini ternyata masih berlanjut hingga kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru memberikan batas waktu untuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) memperbaiki kabel-kabel yang semrawut di Jakarta hingga Juni 2023.

"Sepakat ya kalau enggak beres, saya enggak kasih izin (pemasangan) kabel (fiber) optik," tegas Heru Budi Hartono saat meninjau penataan prasarana umum di wilayah Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Kenyataannya, kecelakaan yang disebabkan kabel melintang masih menyebabkan musibah, dari kecelakaan di jalan raya maupun kebakaran.

Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Jeratan Kabel Fiber Optik, YLKI: Pemberian Ganti Rugi Harus Setimpal

Tak ada keinginan politik gubernurnya

Melihat persoalan kabel tak berujung ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai hal itu terjadi akibat keinginan politik (political will) dan aksi politik (political action) yang lemah dari Pemprov DKI.

"Dan itu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan. Menurut saya itu jadi masalah karena adanya unsur kesengajaan dan pengabaiannya yang tinggi," ucap Trubus kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Kalau sudah begini, Trubus mendorong masyarakat mengajukan gugatan kelompok atau class action atas semrawutnya kabel serta optik di Jakarta.

Pasalnya, kata dia, kabel serat optik yang masih menjuntai di langit-langit Ibu Kota telah memakan korban di beberapa wilayah Jakarta.

Baca juga: F-Golkar: Katanya Jakarta Mau Sejajar Kota Besar Dunia, Urusan Kabel Saja Tak Selesai!

"Harus ada semacam class action karena ini terjadi bukan hanya di satu tempat karena berbagai tempat," ucap Trubus.

"Saya mendorong organisasi semacam (lembaga bantuan hukum atau lembaga swadaya masyarakat berani melakukan gugatan hukum mewakili warga," ungkap Trubus.

Menurut Trubus, hal ini perlu dilakukan lantaran kasus yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI ini tak jarang yang tersandung mekanisme prosedur dan kekuasaan.

"Karena ini masalahnya berhadapan dengan kekuasaan. Ya, memang di situ abuse of power-nya tinggi," tutur Trubus.

Baca juga: Buntut Kabel Fiber Optik Semrawut yang Jerat Leher Mahasiswa, Pemprov DKI Didesak Turun Tangan!

Tak ada standar yang jelas

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berujar, kasus kabel yang menjuntai itu merupakan kelalaian dan keteledoran pihak operator atau mitra kerjanya/kontraktor.

Hal ini dipicu oleh pengawasan yang lemah oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap mitra kerjasamanya dan kontraktor.

"Seharusnya standarnya harus jelas. Kembalikan bekas galian seperti semula, misalnya rata, halus, dan padat," kata dia kepada Kompas.com.

Di sisi lain, Tulus menyebut kasus yang dialami Sultan mirip dan sering menjadi keluhan warga Jakarta, misalnya bekas galian yang tidak benar atau tidak rata.

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Minta Pemprov Fasilitasi Korban yang Terjerat Kabel di Antasari

"Sehingga memicu kemacetan dan bahkan kecelakaan lalu lintas, terutama sepeda motor," ucap Tulus kepada Kompas.com, Senin.

Bahkan, kata Tulus, kejadian serupa kerap berujung protes dari konsumen dan masyarakat lantaran perusahaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap abai.

"Dalam kasus kabel serat optik yang menjuntai ini, jelas pihak operator dan mitra kerjanya harus bertanggungjawab dan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang setimpal," ucap Tulus.

(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ivany Atina Arbi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com