JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bali Towerindo Sentra menyebut bahwa keluarga Sultan Rif’at Alfatih meminta uang kompensasi sebesar Rp 10 miliar atas kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2023.
Kuasa Hukum Bali Tower, Maqdir Ismail menjelaskan, PT Bali Towerindo pada awalnya menemui pihak keluarga Sultan, setelah mengetahui kabel optik perusahaannya mengakibatkan kecelakaan.
Saat itu, pihak keluarga Sultan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai biaya ganti rugi dan pengobatan.
Baca juga: Kronologi Leher Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Versi Bali Tower
"Justru yang awalnya meminta uang itu adalah pihak keluarga. Jadi bukan Bali Tower yang langsung menawarkan dana. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan," ujar
Namun, perusahaan tak mengamini permintaan itu. Sebab, perusahaan meyakini bahwa kecelakaan yang dialami Sultan bukan disebabkan kelalaian perusahaan.
Bali Tower kemudian menawarkan pemberian uang bantuan kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar. Pemberian ini dianggap bentuk kepedulian Bali Tower kepada Sultan.
"Rp 2 miliar itu bantuan kemanusiaan akibat terjadinya kecelakaan ini," ucap Maqdir.
Bersamaan dengan itu, Bali Tower meminta agar pihak keluarga Sultan memberikan rincian biaya pengobatan, dan uang perawatan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Maqdir mengeklaim bahwa pihak keluarga enggan merincikan biaya yang mereka keluarkan untuk pengobatan dan perawatan Sultan.
Dalam pertemuan selanjutnya, lanjut Maqdir, pihak keluarga justru menyampaikan permintaan yang berbeda. Mereka meminta perusahaan agar memberikan uang kompensasi hingga Rp 10 miliar.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar," kata Maqdir.
Akibatnya, belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan keluarga Sultan sampai saat ini.
Baca juga: Bali Tower: Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan karena Kelalaian Perusahaan
Sementara itu, Kuasa Hukum Sultan, Tegar Putuhena membantah keluarga Sultan meminta Bali Tower memberikan uang ganti rugi senilai Rp 10 miliar.
Menurut dia, pihak keluarga justru menolak uang yang ditawarkan perusahaan. Sebab keluarga merasa diperlakukan dengan tidak manusiawi.
"Enggak ada kata kata itu yang ada, pernyataannya begini 'Mau bawa Rp 10 M pun pasti saya tolak kalau caranya begini'." kata Tegar.