"Jadi Chief Security memerintahkan untuk membawa korban segera ke rumah sakit. Namun, para pelaku takut membawa ke rumah sakit karena takut ditanyakan tim medis mengenai kronologi luka yang ada di tubuh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.
"Sehingga waktu itu, mayat diendapkan, didiamkan dulu di TKP 2 sampai mendekati Maghrib. Saat Maghrib baru mereka menyampaikan (ke Chief Security) bahwa korban sudah meninggal dunia," imbuh Gustiyana lagi.
Chief Security menyampaikannya kepada pihak pengelola lalu melaporkan ke Polsek Pademangan.
Dalam proses rembuk kelima tersangka, timbul kesepakatan P merupakan pelaku tunggal penganiayaan.
Baca juga: Pria yang Tewas Dikeroyok 5 Sekuriti Adalah Pengunjung Ancol yang Dicurigai sebagai Pencuri
"Awalnya dia mengaku sendiri (lakukan penganiayaan. Setelah kami melakukan penyelidikan dan prarekonstruksi di TKP, banyak kejanggalan antara bukti petunjuk, barang bukti, dan keterangan dari P," ungkap Gustiyana.
"Banyak ketidaksinambungan dalam proses prarekon. Akhirnya kami melakukan investigasi mendalam dan P mengakui bahwa ia tidak sendiri," pungkas Gustiyana.
Dalam kasus ini, empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.
Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi tengah mengejar buron tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.