JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tetap akan memperjuangkan haknya agar bisa beribadah umrah ke Arab Saudi.
Sebab, bagi Rizieq, beribadah umrah adalah bagian hak asasinya sebagai manusia.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut hak kliennya dirampas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena tak diberikan rekomendasi atas permohonan ibadah umrah.
Aziz mengatakan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk memperjuangkan hak Rizieq beribadah.
Baca juga: Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis
“Kami akan ajukan (permohonan) lagi. Jika jaksa mempersulit hak orang lagi untuk beribadah, maka kami akan bidik mereka untuk mekanisme onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa),” kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Cabut Gugatannya terhadap Kabapas Jakpus di PTUN
Aziz mengatakan, bahwa gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat untuk melarang kliennya berangkat ibadah umrah.
“Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, Rabu.
Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi Klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/8/2023).
Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi. Yakni, surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait pengawasan Habib Rizieq selaku klien (sebutan mantan napi yang sedang bebas bersyarat).
“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.
Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.