JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at resmi melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya atas kasus kabel melintang yang mencelakakan Sultan.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 9 Agustus 2023.
"Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," ucap pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Keluarga Sultan Harap Mahfud MD Bantu Mediasi dengan Bali Tower
Tegar mengatakan, laporan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban PT Bali Tower dalam kasus ini.
PT Bali Tower diduga lalai karena membiarkan kabel fiber optik miliknya melintang sehingga menjerat leher Sultan.
"Apa yang kami laporkan, kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya," kata dia.
Ia berharap, laporan ini segera diproses oleh polisi.
"Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan, semoga bisa dengan segera diproses," ujar dia.
Baca juga: Ingin Selesaikan Kasus Kabel Melintang dengan Mediasi, Keluarga Sultan: Kami Sangat Membuka Diri
Adapun peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Sultan diketahui tengah menghabiskan waktu libur semesternya dengan kembali ke kediamannya.
"Kronologinya, pada 5 Januari 2023, anak saya pamitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Fatih, ayah Sultan.
Dari kediamannya di bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah Sultan menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban. Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan. Sopir diduga tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ujar Fatih.
"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kabel Fiber Optik: Sultan Anak Manusia, Tunjukkan Empati
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.
Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Akibatnya, berat badannya terus menyusut.
Sementara itu, PT Bali Towerindo Sentra membantah ada kelalaian dalam pengelolaan kabel serat optik milik perusahaan, hingga menjerat Sultan dan mengakibatkan kecelakaan.
Kuasa hukum PT Bali Towerindo Maqdir Ismail menjelaskan, peristiwa yang menimpa Sultan merupakan kecelakaan murni.
"Musibah terjerat kabel serat optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir, Kamis (3/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.