Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Hoaks "Aparat Tusuk Pedemo di Daan Mogot", Seorang Pria Ditangkap Polda Metro

Kompas.com - 11/08/2023, 21:10 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (59), penyebar video hoaks "aparat tusuk pedemo".

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, R ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8/2023) dini hari.

Kepada polisi, R mengaku menyebarkan video hoaks pedemo ditusuk aparat melalui grup WhatsApp.

"Terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023, yang dilakukan oleh pemilik nomor WhatsApp 628131*** dan dikirimkan pada grup WhatsApp," kata Ade Syafri dalam keterangannya.

"Berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim medis," imbuh dia.

Baca juga: Usai Bunuh Ibu Kandung, Pemuda di Depok Aniaya Ayahnya Pakai Golok

Video tersebut dilengkapi narasi pedemo ditusuk oleh aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Video tersebut disertai caption narasi sebagai berikut, 'Aksi demo ditusuk sama aparat, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel, yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. B*n*s** yang tusuk aparat PKI b**d*b, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa'," terang Ade.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, R mendapatkan video tersebut dari grup lain di WhatsApp.

"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa," kata Ade.

"Karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup. Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik," papar dia.

Baca juga: Diduga Ditabrak WN Nigeria di Semanggi, Pengemudi Ojol: Katanya Pakai Mobil Sewa

Dalam kasus ini, polisi sementara mengamankan satu ponsel milik tersangka dan tangkapan layar video hoaks tersebut.

R kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro. R terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukum terhadap pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," papar Ade Safri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com