JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan mantan anggota Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (Exco KOI) Teuku Arlan Perkasa Lukman menjadi korban pemerasan dalam modus retas akun Instagram.
"Betul (korban petinggi KOI)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Peras Korban dengan Modus Retas Instagram, 2 Orang Diringkus
Ade Safri menuturkan, kedua pelaku berinisial A (21) dan MRP (19) sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku atau jaringan lain dari kasus ini.
"Masih terus kami kembangkan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain atau keterlibatan pelaku lain," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap A dan MRP yang meretas akun Instagram untuk memeras korban.
Korban membuat laporan polisi pada 6 Agustus 2023 dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kualitas Udara di Kota Bekasi Tidak Sehat Hari Ini, Warga Diimbau Pakai Masker
Tugas A sebagai penyedia rekening, dan MRP yang meretas Instagram korban.
Awalnya, MRP menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan bisa mengembalikan akun Instagram korban.
"Tersangka awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya 'ke-hack ya akun Instagramnya?'," ujar Ade.
Setelah itu, pelaku MRP meminta uang Rp 10 juta dengan janji bisa mengembalikan akun Instagram korban.
Korban akhirnya mengeluarkan uang Rp 12.500.000.
"Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034********3," kata dia.
Baca juga: Sempat Macet Imbas Tiang Miring, Arus Lalu Lintas di Jalan Ir Juanda Ciputat Kembali Lancar
Tak cukup sampai di situ, pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Jika tidak diberikan, pelaku akan menyebar data dan informasi di Instagram korban.
"Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," lanjut Ade.
Polisi menangkap A pada 9 Agustus 2023,lalu di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan tersangka A, polisi menangkap MRP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.