Adapun imbauan pemasangan kamera CCTV berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap bocah berinisial AA (7) oleh lansia berinisial U (72).
U melecehkan AA dengan mencium dan meraba dada korban di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
U beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat SD dan pos sekretariat RT setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. Namun, U kembali bertindak cabul.
AA kini mengalami trauma yang luar biasa. Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologis untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," kata Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, U ditangkap lantaran rekaman CCTV yang merekam aksinya viral di media sosial, Sabtu (12/8/2023).
U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.