JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil genap pada Kamis (17/8/2023) ditiadakan karena libur perayaan HUT Ke-78 RI.
Hal itu disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, yakni @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Relokasi Kabel Fiber Optik ke Bawah Tanah di Mampang Sudah 97 Persen
Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan diimbau untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Sehubungan dengan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta, masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta;
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat