JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan mengajukan dua saksi dan ahli kepada polisi untuk mendukung laporannya terhadap selebgram Oklin Fia.
Sebelumnya, PB SEMMI melaporkan konten video menjilat es krim yang dibuat Oklin Fia atas dugaan pelanggaran asusila dan penodaan agama.
“Kami ajukan dua nama menjadi saksi dari pelapor. Kami upayakan ajukan ahli, baik ahli agama dan pidana nantinya,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat dihubungi, Rabu (16/8/2023) malam.
Baca juga: Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi akibat Konten Jilat Es Krim
Gurun mengatakan, pihaknya akan meminta rekomendasi yang menyatakan perbuatan Oklin Fia bertentangan dengan nilai-nilai Islam ke Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, mereka juga akan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia untuk memboikot Oklin.
“Kami tidak ingin ke depan, setelah proses hukum, justru dia tampil di televisi dengan mengisi atau memegang program acara televisi,” kata Gurun.
Lebih lanjut, PB SEMMI menegaskan akan melakukan aksi apabila proses hukum ini berjalan lambat. Selain itu, PB SEMMI juga meminta Oklin Fia meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
“Keinginan kami terhadap terlapor, meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegas dia.
Baca juga: Selidiki Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Minta Pendapat Ahli ITE dan Pidana
Sebelumnya diberitakan, Gurun memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai pelapor pada hari ini
Dia menjawab sekitar 25 pertanyaan penyidik secara detail.
“Tadi siang pukul 14.00 WIB sampai sekitar kurang lebih pukul 17.00 WIB, saya diperiksa sebagai pelapor kasus Oklin Fia jilat es krim di hadapan kelamin pria dengan jilbab,” tutur dia.
Kepada penyidik, Gurun juga menyerahkan barang bukti berupa CD yang berisi video konten Oklin Fia menjilat es krim.
Adapun laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Polisi akan meminta pendapat ahli ITE dan pidana untuk mengusut kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.