JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan listrik.
Heru mengatakan, arahan itu disampaikan berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (18/8/2023) lalu.
“Ya (ada arahan dari Luhut). Arahan dari beliau adalah sesegera mungkin (menerapkan sistem penggunaan kendaraan listrik),” kata Heru saat ditemui di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Baca juga: Usai Rapat dengan Luhut, Heru Budi Wajibkan Pejabat Pemprov DKI Pakai Kendaraan Listrik
Dalam rapat itu, Luhut meminta agar Pemprov memberikan contoh kepada masyarakat melalui karyawannya.
“Mulai dari karyawannya, mulai dari transportasi umumnya (dan) kendaraan berbasis listrik,” lanjut Heru.
Kendati ada imbauan untuk mengutamakan penggunaan transportasi umum, Heru mempersilakan pejabat yang telah terbiasa menggunakan transportasi pribadi beralih ke kendaraan berbasis listrik.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Realisasikan Penggunaan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas Pejabatnya
“Ya yang sudah naik kendaraan umum silakan, tapi kalau yang biasa naik motor, mobil, sesuai kemampuannya diupayakan ke arah kendaraan berbasis listrik,” tutur Heru.
“Kalau roda empat ada dua pilihan, hybrid atau listrik,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.