Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Sopir dan Kernetnya di Tomang, Mulanya Dimintai Uang Rokok

Kompas.com - 21/08/2023, 18:08 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial M (32) dan kernetnya W (35) tengah berhenti di lampu merah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, saat dua orang tidak dikenal mencegat kendaraan mereka, Kamis (17/8/2023) malam.

Salah satu pelaku berinisial S (16) mendatangi korban dengan modus meminta uang untuk membeli rokok.

“Korban sedang mengantre di lampu merah keluar Tol Tomang, tiba-tiba ada dua orang pelaku yang menghampiri dengan modus meminta sejumlah uang untuk merokok,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono kepada awak media di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Marah Tak Diberi “Uang Rokok”, 5 Pria Aniaya Sopir dan Kernet di Tomang

Lantaran korban tidak mau memberi uang, akhirnya terjadilah adu mulut antara dengan pelaku. Kemudian, tersangka berinisial B (23) merampas kartu e-toll yang berada di dasbor mobil.

“Karena korban tidak terima, mereka melakukan perlawanan,” lanjut Wibisono.

Setelah itu, B langsung memukul korban di wajah. Tak terima, kedua korban turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, teman-teman kedua pelaku, yaitu AR (21), TPY (29), dan FA (36) ikut menghampiri korban dan mengeroyok.

Bahkan, AR berlanjut menusuk M dengan sebilah badik yang menyebabkan korban luka robek pada punggung dan tangan.

Baca juga: Warga Sempat dengar Teriakan Diduga Sopir Taksi Online dari Dalam Mobil

“TPY menendang M, lalu tersangka FA melempar W dengan batu. Lalu, B memukul W menggunakan bambu hingga korban mengalami luka memar dan sesak di bagian dada,” tutur Wibisono.

Usai kejadian, kedua korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Duren. Keesokan harinya, polisi mengamankan kelima pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting bergagang plastik, sebilah golok bergagang kayu, dan sebuah ponsel Xiaomi.

“Memang tujuan awalnya adalah meminta sejumlah uang dan mengambil kartu e-toll. Namun, karena korban melakukan perlawanan, di sinilah terjadi penganiayaan dan pencurian (dengan) kekerasan tersebut,” ujar Wibisono.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com