Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shane Lukas: Kalau Tidak Bisa Bebas, Sudi Kiranya Saya Dijatuhi Vonis Ringan

Kompas.com - 22/08/2023, 17:06 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19), terdakwa penganiayaan berencana terhadap D (17), memohon agar dirinya mendapat vonis bebas oleh Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan Shane dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada D, bersama Mario Dandy Dandy Satriyo (20).

"Ketua dan anggota Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane sambil membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Minta Maaf Terlibat Penganiayaan D, Shane Lukas: Saya Sungguh Menyesal...

Shane lalu menyebut, jika putusan bebas tidak bisa diberikan, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk memberinya putusan yang ringan.

"Namun apabila majelis hakim Yang Mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," ucap Shane melanjutkan.

Dalam pleidoinya, Shane juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Selama 7 bulan menjalani masa hukuman, ia hanya bisa menyesali semua yang telah ia perbuat.

"Saya juga memohon maaf pada masyarakat Indonesia, karena sudah dibuat marah karena kejadian ini. Saya juga memohon maaf pada Majelis Hakim, bapak dan ibu Jaksa, yang sudah mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk proses persidangan ini," tutup Shane.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban

Shane Lukas sebelumnya dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terencana kepada D.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane dan anak AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Anak, Bukan Penganiayaan Terencana

Penganiayaan terhadap D itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah karena mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.

 

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com