JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19), terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D atas semua yang telah ia lakukan.
Shane mengaku menyesal atas keterlibatannya hingga membuat D menderita. Hal itu disampaikan Shane saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Saya ingin menyampaikan permohohan maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua D, Bapak Jonathan Latumahina beserta ibu. Saya meminta maaf sungguh menyesal atas apa yang terjadi pada D," kata Shane ketika membacakan pleidoinya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban
Dalam nota pembelaannya itu, Shane mengaku selalu mendoakan kesembuhan D dan bersyukur karena D kini sudah bisa kembali ke keluarganya.
"Pada tanggal 30 April 2023, D sudah mulai bisa berjalan. Saya selalu bersyukur kepada Tuhan karena selalu ada perkembangan positif pada D," ucap Shane.
"Hingga pada tanggal 3 Mei 2023, D sudah mulai bersekolah. Saya selalu berdoa, memohon pada Tuhan yang Maha Kuasa supaya kondisi D semakin baik setiap hari dan cepat pulih seperti sedia kala," tutur Shane melanjutkan.
Selama 7 bulan menghadapi kasus yang ia jalani, dirinya selalu merenung dan menyesali apa yang telah ia lakukan.
Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak yang telah ia buat.
Baca juga: Momen Shane Lukas Bercucuran Air Mata Saat Bacakan Pembelaan, Minta Maaf Telah Buat Malu Keluarga
"Saya juga memohon maaf pada masyarakat Indonesia, karena sudah dibuat marah karena kejadian ini. Saya juga memohon maaf pada Majelis Hakim, bapak dan ibu Jaksa, yang sudah mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk proses persidangan ini," tutup Shane.
Shane Lukas, yang merupakan rekan dari Mario Dandy itu dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.