Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Sita Ratusan Ribu Obat Keras dari Toko di Jakarta, Bekasi, dan Depok

Kompas.com - 22/08/2023, 16:13 WIB
Rizky Syahrial,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras jenis G selama periode bulan Januari hingga Agustus 2023.

Sebanyak 231.662 butir obat berhasil disita polisi.

Kasus peredaran obat keras itu terungkap dari penyelidikan 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, polisi menangkap 26 tersangka pengedar obat keras sejak Januari hingga Agustus 2023.

"Sehingga total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023, terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," ujar Ade Safri saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat jenis G adalah obat keras wajib dengan resep dokter untuk dikonsumsi.

Ia mengungkapkan, lokasi pengungkapan yakni lima toko obat wilayah Jakarta Timur, satu toko obat wilayah Jakarta Selatan, tiga toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, tiga toko obat wilayah Kota Bekasi, dan tiga apotek wilayah Jakarta Pusat.

Kemudian satu apotek wilayah Jakarta Selatan, satu apotek wilayah Jakarta Timur, satu klinik wilayah Depok, dua pedagang di Jakarta Selatan, satu pedagang di wilayah Jakarta Timur, dan tiga pedagang di wilayah Kota Bekasi.

"Mulai dari importir, pabrikan, penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ade Safri.

Baca juga: Pria Pengangguran di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Obat Keras

Polisi berhasil menyita lebih kurang 231.662 butir obat keras, uang tunai senilai Rp 26 juta, 14 unit ponsel, 5.000 butir kapsul obat kosong, satu unit mobil, dan dua alat press obat.

"Termasuk kami lakukan penyitaan obat lainnya, empat lembar resep dokter yang ditulis atau diresepkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin pakai operasi," ucap Ade Safri.

Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan juga Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com