Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone.
Ini tampak pada reka adegan ke-27, saat tersangka mengambil MacBook dan iPhone milik korban yang di-charge di atas kasur.
Baca juga: Niat Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya Baru Muncul Secara Spontan di Hari Pembunuhan
Saat rekonstruksi berlangsung, jaksa menyebut ada adegan tersangka menangis usai mengambil barang-barang korban.
Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan 29 dalam rekonstruksi ini. Altaf duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Polres Metro Depok bakal menjerat Altaf dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sebab, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI itu diduga kuat membunuh juniornya dengan perencanaan terlebih dulu.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Nirwan menuturkan, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Unsur perencanaan ini, kata Nirwan, tampak saat tersangka kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau dari jok.
"Iya, masuk (Pasal 340) dari adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku pada korban. Kami meyakini bahwa Pasal 340 ini masuk," tutur Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.