Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisinya Membaik, Remaja yang Dibacok Geng Lain di Tanjung Priok Sudah Pulang dari RS

Kompas.com - 24/08/2023, 06:56 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengungkapkan kondisi terkini AGR (14), remaja yang dibacok di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Dia mengatakan, korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan di rumah sakit karena dipukuli dan dibacok di area punggung.

"(Luka korban) di punggung, luka bacok. Karena si korban ini pakai baju tebal, sehingga lukanya enggak begitu parah. (Korban) sudah pulang dari rumah sakit," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Tambah Satu Penganiaya Remaja di Tanjung Priok Ditangkap, Total Sudah 5 Diamankan

Dalam aksi penganiayaan tersebut, mulanya AGR bersama dua temannya bertemu tujuh pelaku. Geng korban janjian bertemu dengan pelaku MR (15), M (15), F (15), D (15), P (16), serta dua pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

"Janjian lewat medsos, ketemu di satu tempat untuk berkelahi begitu. (Mulanya) saling ejeklah lewat medsos," ungkap Alex.

Ia menyampaikan, para pelaku merupakan alumni SD Aljihat, sedangkan korban bersekolah di SMP 129 Papanggo.

Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo, untuk tawuran. Saat bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit.

"MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," ujar Alex, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Saling Ejek di Medsos Berujung Petaka, Remaja Dianiaya Geng Lain di Tanjung Priok...

Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara itu, pelaku lain berperan memukul korban dan menyediakan celurit yang digunakan MR.

Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," jelas Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com