JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi untuk Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab berkait pelanggarannya memboyong pasukan biru ke Bekasi, Jawa Barat, belum juga diumumkan oleh Kepala Dinas terkait.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, sanksi untuk Mustajab semestinya segera diumumkan sebagai bukti ketegasan Pemprov DKI atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
"Menurut saya itu harus ada dikeluarkan sanksinya itu jadi harus ditindak tegas kalau perlu diberhentikan aja dari jabatannya," ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).
Penetapan sanksi terhadap Mustajab semestinya diumumkan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta yang menerima rekomendasi Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun, dengan belum diumumkanya sanksi bagi Mustajab, hal ini bagi Trubus justru menimbulkan tanda tanya.
"Saya melihat seperti mengalihkan suasana mengalihkan perhatian publik. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta (Heru Budi Hartono) harus berani mencopot itu," kata Trubus.
Sebelumnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, sanksi untuk Mustajab akan ditentukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
Baca juga: Berawal dari Pasukan Biru di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Kena Sanksi Buntut Salah Gunakan Wewenang
Inspektorat DKI sebelumnya telah memeriksa Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga memboyong petugas SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan kawasan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait dengan penjatuhan disiplin itu menjadi kewenangan dari atasan langsung. Posisi inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya lagi.
Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Inspektorat Rekomendasikan Kasudin SDA Jakpus Disanksi Buntut Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Hasil dari pemeriksaan, Mustajab disebut telah mengakui kesalahan dan mengaku khilaf.
"Iya. Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah rekomendasi kepada dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh.
Petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.