JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai, usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam hanya akan mempersulit warga Ibu Kota.
Ganjil genap 24 jam merupakan usulan untuk mengatasi polusi DKI Jakarta.
Warga Ibu Kota dinilai bakal merasa kesulitan karena sudah terbiasa dengan penerapan ganjil genap pada waktu-waktu tertentu saja.
Baca juga: Heru Budi: Saya Tak Akan Tambah Ganjil Genap Jadi 24 Jam!
"Kalau ganjil genap ditambah (menjadi 24 jam), tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit," sebut Heru di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).
Heru memberikan contoh, warga saat malam hari hendak mengantarkan anaknya sakit.
Namun, bisa jadi perjalanan menuju fasilitas kesehatan justru terhambat karena penerapan ganjil genap 24 jam.
Oleh karena itu, ia memilih melakukan upaya selain ganjil genap 24 jam untuk menangani polusi udara di Jakarta.
"Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," ucap Heru.
"Ya sudah, kami berpikir yang sekarang saja, di luar dari itu (ganjil genap 24 jam)," lanjut dia.
Baca juga: Pro dan Kontra Usulan Penerapan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.
Ida menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.