JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, menegaskan dirinya tak menyesal tersangkut kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan oleh Fatia ketika dirinya ditanya oleh jaksa dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023).
"Sejak adanya proses penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan hari ini. Apakah pada pokoknya saudara menyesal atau tidak? Atau merasa bersalah atau tidak sehubungan dengan perkara ini?" tanya Jaksa, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Harusnya Tak Perlu Sampai di Pengadilan
"Tidak," jawab Fatia.
"Benar-benar tidak menyesal?" tanya jaksa kembali ke Fatia.
"Benar-benar tidak menyesal. Karena yang saya sampaikan kepentingan publik dan juga untuk menyiarkan apa yang terjadi di Papua," jawab Fatia.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Kasus Haris-Fatia Kriminalisasi, Jokowi Diminta Bertindak
Kemudian, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.