JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Edy Rinaldi (41), pelaku penusukan pasangan suami istri (pasutri) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy menusuk MY (61) dan sang istri, H (43), karena sakit hati.
"Korban adalah pasangan suami istri, di mana yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari perkataan pihak istri korban," ujar Bintoro saat jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Alasan Pelaku Tusuk Pasutri di Tebet: Tersinggung Ditagih Utang di Depan Umum
H disebut menyinggung perasaan pelaku karena menagih utang di depan umum.
Edy yang tak terima kemudian menusuk MY dan H.
"Jadi bahasanya itu menyatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya punya uang, tapi tidak bisa membayar," kata Bintoro.
"Bahasanya kurang lebih gini, 'Kamu tuh punya uang, punya utang, tapi enggak bisa membayar, pinjam terus ya'," lanjut dia sambil menirukan perkataan H.
Kini, Edy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: 2 Hari Buron, Penusuk Pasutri di Tebet Akhirnya Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, MY dan H ditemukan dalam keadaan tertelungkup di rumahnya di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam.
MY ditemukan telah meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka tusuk. H kemudian dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa penusukan diduga terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
Mulanya tetangga korban mendengar suara teriakan wanita, yang diduga H, dari dalam rumah.
Warga setempat kemudian mendatangi pusat suara. Mereka lalu melihat MY dan H telah tergeletak dengan tubuh penuh luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.