"Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik, terkait dengan dari mana pelaku ini bisa mendapatkan biji ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pria Pemilik Budidaya Ganja di Gowa Konsumsi Ganja Dicampur Mi Instan hingga Sebut untuk Terapi Obat
Adapun dari tangan Oge Arthemus, polisi mengamankan lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.
Menurut hasil tes urine, Oge Arthemus juga positif menggunakan ganja. Saat ini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.