Kuasa hukum Haris, Agus Kristianto, lantas menyatakan, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.
"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus.
"Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bacakan pekan depan," jawab Mathilda.
"Siap, Yang Mulia," kata Agus.
"Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," kata Mathilda mengakhiri sidang.
Minta keringanan hukuman
Agus Kristianto berharap kliennya bisa mendapat keringanan hukuman usai menyampaikan nota pembelaan.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September 2023 dengan nota pembelaan. Mudah-mudahan ada keringanan," sebut Agus.
Ia berharap hak Haris selaku warga negara Indonesia bisa terpenuhi.
Sebab, Haris disebut bertindak kooperatif selama persidangan berlangsung.
Agus juga menyebutkan, Haris masih berusia muda serta masih memiliki masa depan yang panjang.
"Dia (Haris) masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya," ucapnya.
"Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karir," lanjut Agus.
Hendak rampas mobil
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.