JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat mendokumentasikan kegiatan anak-anak yang berbau tindak pidana.
Hal ini bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Selain itu, agar anak-anak selalu merasa diawasi ketika hendak melakukan pelanggaran hukum.
“Contoh sederhana di depan rumah ada tulisan, ‘Tempat ini diawasi CCTV’. Itu kan secara tak langsung, orang merasa terawasi,” kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Anak-anak Kerap Tawuran Sambil Live Medsos, Polisi: Agar Dibilang Keren dan Berani
“Ini yang saya ajak masyarakat, (jika melihat) anak-anak konvoi, bawa-bawa senjata tajam yang sering terlihat di media sosial. Ayo rekam, kirim ke kami,” lanjut dia.
Komarudin menjelaskan, Undang-Undang Darurat (UU Darurat) mengikat barang bukti yang berada pada pemegang. Dengan demikian, sosok yang sekadar memegang senjata tajam dan tertangkap, bisa langsung diproses meskipun sajam itu bukan miliknya.
Baca juga: Cium Telapak Kaki Ayahnya, Pemuda Pembunuh Ibu di Depok Berharap Masih Diakui Anak
“UU Darurat itu sama kayak (pasal) narkoba (jika) barang bukti itu ada padanya. Kita sosialisasikan, gerak bersama-sama sehingga anak-anak itu merasa diawasi oleh masyarakat yang merekam aktivitas mereka. Supaya ruang geraknya sempit untuk melakukan kejahatan,” tutur Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.