JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni mengaku kecewa dengan ditundanya agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (31/8/2023).
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh artis berusia 30 tahun itu kepada kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy.
"Pasti, pasti (kecewa). Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa," ujar Abdullah kepada wartawan.
Abdullah mengatakan, kekecewaan yang dilontarkan Ammar Zoni bukannya tanpa alasan.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Pekan Depan
Kliennya kecewa karena harus menunggu lebih lama lagi keputusan dari Majelis Hakim soal perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Dia ingin cepat-cepat selesai lah persidangan ini. Apa saja yang harus ditanggung sama dia, dalam artian apakah dia harus banding atau harus menerima untuk putusan rehab, ataukah apa," ungkap Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan batal membacakan tuntutan kepada terdakwa Ammar Zoni.
Baca juga: Akan Dengar Tuntutan Jaksa atas Kepemilikan Sabu, Ammar Zoni: Insya Allah Siap
Sidang yang seharusnya digelar di Ruang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda karena jaksa belum siap.
"Izin Yang Mulia, dikarenakan materi penuntutan belum selesai, kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi," kata jaksa.
Mendengar ketidaksiapan jaksa dalam membacakan tuntutan, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga meminta supaya tidak ada lagi penundaan sidang di kemudian hari atau yang kedua kalinya.
"Jadi karena penuntut umum belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar pada 7 September 2023," tutur Majelis Hakim.
"Mohon penuntut umum supaya tidak ditunda lagi untuk yang kedua kali nanti, ya," imbuh hakim.
Sebagai informasi, artis peran Ammar Zoni didakwa Pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
JPU menyebut Ammar Zoni terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.
"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.