JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan batal membacakan tuntutan kepada terdakwa Ammar Zoni, hari ini, Kamis (31/8/2023).
Sidang yang seharusnya digelar di Ruang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda karena jaksa belum siap.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim menanyakan soal kesiapan JPU untuk membacakan tuntutan.
Baca juga: Akan Dengar Tuntutan Jaksa Atas Kepemilikan Sabu, Ammar Zoni: InsyaAllah Siap
"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, bagaimana penuntut umum?" tanya hakim.
Jaksa kemudian mengemukakan soal ketidaksiapannya untuk membacakan tuntutan dalam sidang.
Sebab, JPU masih membutuhkan waktu untuk membuat materi penuntutan.
"Izin Yang Mulia, dikarenakan materi penuntutan belum selesai, kami membutuhkan waktu sekitar satu minggu lagi," kata jaksa.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Baca juga: Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos karena Tergiur Sopir Pribadinya
Majelis Hakim juga meminta supaya tidak ada lagi penundaan sidang di kemudian hari.
"Jadi karena penuntut umum belum siap, sidang ditunda selama satu minggu dan akan digelar pada 7 September 2023," tutur Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, artis peran Ammar Zoni didakwa Pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
JPU menyebut Ammar Zoni terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," kata jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa juga menilai terdakwa tak memiliki izin apapun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.
Baca juga: Artis Ammar Zoni Didakwa Atas Kepemilikan Narkotika
"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," lanjut JPU.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.