JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia uji emisi hari pertama di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023) pagi.
Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya mendapatkan sanksi tilang lantaran tidak lolos uji. Kendaraan tersebut terdiri dari tiga mobil berbahan bakar solar dan lima sepeda motor.
"Jadi untuk hasilnya tadi kita berhentikan 39 kendaraan. Dengan hasil untuk mobil solar empat; tiga tidak lulus, yang lulus satu," kata Panit Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Dodi Ambara di lokasi, Jumat.
"Lanjut untuk mobil bensin itu lulus semua. Untuk motor tadi 26 kita periksa; lima tidak lulus, 21 lulus," imbuh dia.
Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Jalan Pemuda Pulogadung, 14 Ditilang
Adapun untuk pengecekan, terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk mobil diesel, mobil bensin, dan motor bensin.
"Jadi kita mengecek sesuai dengan peraturan LHK. Kendaraan bensin itu ada baku mutu untuk CO dan HC. Tapi kalau untuk solar kita opasitas, jadi kita cek semua di sini ada alatnya nanti untuk penindakan dari kepolisian apabila tidak lulus uji emisi," tambah Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Enrile Indro dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk kriteria lolos uji emisi, kata Enrile, harus sesuai dengan Permen LHK No.8 Tahun 2023.
Baca juga: Pengendara yang Pakai Knalpot Modif Kena Razia Emisi, Sudin LH: Kendaraan Modifikasi Pasti Tak Lolos
Sederhananya, kendaraan akan lolos apabila saat dicek tidak melewati ambang batas yang tertera sesuai kriteria kendaraan tersebut.
"Jadi tidak melebihi dia akan lulus. Misalkan CO di 3 ppm atau 3 persen. Kalau dia di 2 persen berarti lolos karena masih di bawah. Kalau melebihi itu dia tidak lulus," jelas dia.
Pantauan langsung Kompas.com, penilangan uji emisi ini berlangsung seperti penilangan biasa. Artinya pengendara yang kena tilang akan ditahan SIM/STNK-nya.
Ini bisa diambil di kejaksaan setelah membayar denda tilang sesuai waktu yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.