TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap dan menetapkan tiga remaja sebagai tersangka atas kasus tawuran di Jalan Ciater, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.
Mereka adalah Y (22), R (22) dan I (21), yang diduga kuat sebagai pelaku yang menganiaya MBF hingga tewas dalam kasus tawuran tersebut.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF," kata Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Satu Remaja Tewas Dibacok dalam Tawuran di Serpong Tangsel
Bayu menuturkan, kronologi tawuran itu bermula ketika dua kelompok remaja tersebut janjian melalui media sosial.
Kemudian, kedua kelompok remaja itu bertemu dan terlibat saling serang di Jalan Ciater, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Rupanya, satu kelompok pun kocar-kacir sehingga MDF tertinggal dibacok oleh pelaku.
"Karena tidak berimbang, maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya sehingga tersangka Y membacok korban," ucap Bayu.
Baca juga: Tewasnya 2 Remaja Bercelurit Usai Tabrak Tiang Listrik di Meruya, Korban Diduga Hendak Tawuran
Akibatnya, MBF tewas karena mendapatkan luka bacok pada bagian punggungnya.
"Korban mengalami luka terbuka di bagian punggung diduga akibat benda tajam," ucap Bayu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 juncto Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Yang terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.