Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan RP Beli Ganja untuk Dikonsumsi, Sebagian Dijual Kembali biar Untung

Kompas.com - 04/09/2023, 18:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) ditangkap polisi usai membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram melalui media sosial Instagram.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, RP membeli ganja kering untuk konsumsi pribadi.

Namun, tidak seluruh ganja yang dibelinya ia konsumsi. Sebagian ganja kering ia jual kembali untuk mencari keuntungan.

“Tersangka mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," kata Putra, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Mahasiswa Asal Jaktim Jual Beli Ganja Kering sejak Setahun Lalu

RP merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat.

Saat ini, RP telah mendekam di Mapolsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi penangkapan

Mulanya tersangka membeli ganja seharga Rp 6 juta dari pemilik akun Instagram bernama Echsan pada Kamis (31/8/2023).

"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman," ungkap Putra.

Baca juga: Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram untuk Dijual Lagi, Mahasiswa Semester Akhir Ditangkap Polisi

"Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," sambung dia.

Alhasil, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

Penyidik kemudian mendalami penemuan ganja tersebut. Pelaku RP lalu ditangkap pada Sabtu (2/9/2023) di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," kata Putra.

Baca juga: Terungkapnya Budi Daya Ganja Pesulap Oge Arthemus, Pasok Benih lalu Ditanam Teman Dalam Pot

Kepada polisi, tersangka mengaku telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak 2022.

Putra menyampaikan, RP baru satu kali membeli ganja melalui Instagram.

Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.

Kini, RP telah ditahan di Mapolsek Tambora.

Baca juga: Bermula dari Tertangkapnya Pesulap Oge Arthemus karena Budidaya Ganja, Polisi kini Buru Pemasok Benih

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(Penulis: Zintan Prihatinia | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com