Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimnya Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, Anak-anak Terpaksa Main di Kuburan

Kompas.com - 05/09/2023, 11:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta memaksa anak-anak harus bermain di tempat yang tak seharusnya seperti kuburan atau bantaran sungai.

Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, menilai, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta masih jauh dari kata ideal.

Seharusnya, sebuah kota memiliki paling tidak 30 persen RTH dari total luas wilayahnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Namun, RTH di Jakarta kini tak mencapai angka 10 persen.

"Masih kuranglah (RTH) sekarang ini, dari dulu isunya itu. Jarang nambah RTH di Jakarta. Ada perdebatan sembilan persen, delapan persen. Data terbaru belum ada," kata Yayat kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Tak Ada Tempat Bermain di Jakarta, Kuburan Pun Jadi...

Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sesuai dalam laman informasi Jakartasatu.jakarta.go.id, cakupan RTH di Jakarta hanya seluas 33,33 kilometer persegi.

Luasan tersebut hanya mencakup 5,18 persen dari luas Jakarta yang mencapai 664,01 kilometer persegi.

Ditambah lagi, kata Yayat, saat ini sudah ada pergeseran makna dari RTH yang bukan lagi sebatas taman atau hamparan ruang terbuka.

"Memang ada perubahan kriteria di dalam RTH 2022, bahwa konteks ruang terbuka hijau itu bukan arti sekadar taman atau ruang terbuka. Tapi, pengertiannya juga termasuk taman vertikal, rooftop, wilayah resapan air juga dihitung atau misalnya hitungan secara teknis untuk menggantikan fungsi RTH yang hilang," papar dia.

Baca juga: Atasi Polusi di Jakarta, Heru Budi Janjikan Tambah 800 Titik Ruang Terbuka Hijau

Yayat menilai bahwa kebutuhan akan tanah kini mengacu pada kepentingan ekonomi. Sehingga, tanah di Ibu Kota pun kebanyakan adalah milik perorangan.

"Tanah kita ini lebih banyak pada tanah yang dikuasai oleh badan usaha dan perseorangan. Tanah itu menjadi komoditas. Kalau tanah menjadi komoditas, ya orang membeli tanah untuk kepentingan ekonomi. Kepentingan lingkungannya nanti," sambung dia.

Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak bisa mengendalikan kepemilikan tanah secara pribadi atau perseorangan.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar dalam menyediakan RTH bagi publik.

"Jadi itu menjadi PR besar. Bagaimana pemerintah mampu membeli tanah. Itu juga menjadi PR besar karena pembebasannya saja mahal," kata dia.

Kuburan pun jadi

Minimnya lahan terbuka di Jakarta dirasakan betul oleh bocah-bocah di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. 

Karena tak adanya lahan luas untuk bermain, bocah-bocah itu memanfaatkan taman pemakaman umum (TPU) Grogol Kemanggisan untuk bermain layangan.

Pantauan Kompas.com pada Minggu (3/9/2023) kemarin, anak-anak itu asyik bermain tanpa menghiraukan nisan-nisan kuburan di sekitar mereka.

Bagi Arfan (10) dan teman-temannya, TPU Grogol Kemanggisan mungkin hanyalah lapangan bermain.

Baca juga: Main Layangan di TPU Grogol Kemanggisan, Anak-anak: Enggak Ada Tempat Lain

Saat ditanya mengapa memilih kuburan sebagai tempat bermain layangan, Arfan mengaku tidak ada tanah lapang lain di dekat tempat tinggalnya itu.

Paling, kata dia, tempat bermain lainnya adalah lapangan asrama polisi yang ada di kawasan Polsek Palmerah.

"Enggak ada lapangan kak, paling ke asrama polisi, iya Palmerah. Tapi lebih dekat ke sini," ujar Arfan.

"Memang tidak takut?" tanya Kompas.com.

"Enggak, kan ada Allah," Arfan menjawab mantap.

Akibat mahalnya harga tanah

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bayu DKI Jakarta Meghantara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023), menyampaikan, tantangan menambah RTH di Ibu Kota antara lain harga tanah yang sangat mahal dan alih fungsi RTH untuk kebutuhan sarana dan prasarana lain, seperti tempat ibadah dan tempat olahraga.

Pihaknya terus berupaya membebaskan lahan dengan anggaran pemerintah dan memanfaatkan aset lahan nonproduktif menjadi taman serta menyediakan RTH melalui sektor privat dengan cara optimalisasi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Baca juga: Anies Kritik Skema Pembebasan Lahan dalam Pembangunan Jalan Tol

Kerja sama dengan sektor privat untuk penambahan RTH salah satunya termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman.

RTH dapat diperoleh dengan mengelola kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum ketika akan menggunakan lahan atau mengembangkan suatu kawasan sesuai surat izin penunjukan penggunaan tanah kepada warga.

Kerja sama lain dapat berupa partisipasi dalam penanaman pohon dan kegiatan corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan.

”Kami selalu koordinasi untuk penambahan taman baru maupun peningkatan fasilitas di dalamnya dengan prinsip penyediaan taman harus memiliki rancangan yang baik, minimum sampah, berkolaborasi, ramah anak, lansia, dan disabilitas, hingga sebagai ruang evakuasi dan ruang yang informatif serta edukatif,” ucap Bayu dilansir dari Kompas.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com