Mengetahui hal tersebut, Hotman kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.
"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan," kata Hotman.
"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" lanjut Hotman.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman setuju apabila para anggota TNI yang menewaskan Imam, diadili melalui peradilan koneksitas.
Peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.
Baca juga: Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Alami Asfiksia, Hotman Paris Heran
Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
"Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung, Selasa.
Dudung juga mendukung jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
“Saya dukung, kasus ini kami dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya,” ujar Dudung.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.