JAKARTA, KOMPAS.com - Septian Adil Wicaksono (25), salah satu pembunuh seorang pria di Koja rupanya merupakan residivis kasus serupa.
Dalam kasus sebelumnya, Adil terlibat dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada 2017.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Adil.
Baca juga: Dua Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Koja, Satu Korban Tewas
"Dan baru lima bulan yang lalu keluar (bebas dari penjara) atau menjalani masa hukuman," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
Adil bersama IC (21) dan TS (DPO) melakukan pembunuhan terhadap RA (27).
Korban lain berinisial OST (21) mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam kasus ini, Adil menusuk para korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Gidion menuturkan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan jagoan kampung.
Baca juga: Peran Tiga Bang Jago Pembunuh Pria di Koja, Ada yang Memukul dan Menusuk dengan Badik
Para tersangka yang saat itu mabuk meluapkan emosinya karena terusik melihat tatapan korban.
"Motif bang jago ini, sok-sokan ini. Jagoan-jagoan kampung yang salah lirik saja sampai meluapkan emosinya seperti ini," tutur Gidion.
Polisi menjerat para tersangka berupa Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.