JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario Dandy Satriyo (20) menikmati perbuatannya saat menganiaya D (17).
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan kepada terdakwa, Kamis (7/9/2023).
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin di ruang sidang
Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.
Baca juga: Ejekan Ayah D Saat Mario Dandy Lewat Usai Sidang Vonis: Siuuu
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Mario dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Saat Mario Dandy Terus Menghela Napas Dengar Vonis 12 Tahun Penjara...
Selain vonis penjara 12 tahun, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada Kamis (7/9/2023).