JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Hakim: Mario Dandy Menikmati Penganiayaan terhadap D
Hakim Alimin menilai bahwa Mario begitu menikmati perbuatannya dalam menganiaya D.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.
Selain itu, hakim menilai Mario turut merusak masa depan korban karena tindakan penganiayaan tersebut.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.
Karena dinilai menikmati penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario tidak mendapatkan satu pun keringanan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.
Baca juga: Hakim Perintahkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Usai membacakan vonis, Hakim Alimin memerintahkan Mario untuk membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D selaku korban penganiayaan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tuturnya.
Jumlah restitusi yang harus dibayar Mario secara keseluruhan adalah Rp 25.150.161.900.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
Namun, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang: Bantu Biayai Restitusi Rp 25 Miliar
Hakim Alimin memerintahkan jaksa untuk menjual kendaraan yang digunakan Mario saat menganiaya D, yakni mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Hal itu diperintahkan hakim guna meringankan beban Mario untuk tetap membayarkan restitusi.
"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Hakim Alimin.
Usai sidang pembacaan vonis selesai digelar, Mario mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.
"Enggak apa-apa," kata Mario singkat.
Baca juga: Saat Mario Dandy Terus Menghela Napas Dengar Vonis 12 Tahun Penjara...
Ketika Majelis Hakim membacakan putusan, Mario hanya mengangguk dan terus-menerus menghela napas.
Pantauan Kompas.com, ekspresi itu ditunjukkan Mario saat diminta berdiri oleh Hakim Alimin.
Mulanya Mario menghela napas berulang kali saat Hakim Alimin membacakan amar putusan.
Ketika Hakim Alimin mulai membacakan lamanya hukuman, Mario tampak menundukkan kepalanya sejenak sambil memejamkan mata.
Lalu, Mario hanya mengangguk berulang kali ketika mendengarkan vonis 12 tahun penjara dibacakan Hakim Alimin.
"Dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin diikuti anggukan Mario.
Di bangku penonton, sorak sorai terdengar ketika hakim membacakan putusan.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah D: Kami Puas, tapi Tetap Tidak Adil
Suara sejumlah penonton yang hadir di ruang sidang terdengar riuh selama beberapa saat setelah terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
"Woooooh," teriak beberapa orang sambil bertepuk tangan.
Setelah mendengar putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, Mario tidak menangis.
Reaksi Mario berbeda dengan apa yang ditunjukkan terdakwa penganiayaan D lainnya, Shane Lukas (19).
Shane tak kuasa menahan air matanya setelah mendengarkan putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Dalam kasus penganiayaan terhadap D, Mario menjadi terdakwa bersama Shane dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ejekan Ayah D Saat Mario Dandy Lewat Usai Sidang Vonis: Siuuu
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.