TANGERANG, KOMPAS.com - Nirwansyah (27), pelaku yang membunuh ibu temannya sendiri, P (51), di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan perbuatan kejinya lantaran permasalahan utang.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berlyntho mengatakan, Nirwansyah memiliki utang kepada korban senilai total Rp 1 juta yang terdiri dari pokok utang dan bunganya.
"(Pelaku) pinjam Rp 500.000 dengan bunga Rp 500.000," kata Victor melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Motif Pemuda Bunuh Ibu Temannya di Tangerang, Sakit Hati Ditagih Utang dengan Bunga 100 Persen
Victor mengungkapkan, Nirwansyah merasa sakit hati karena ditagih utang dengan bunga 100 persen oleh korban.
Rasa sakit hati pelaku semakin bertambah setelah korban menagih utang dengan kata-kata yang kasar.
"Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih utang dengan bunga yang besar dan caci maki dari korban terkait utang piutang," ungkap Victor.
Victor menjelaskan, Nirwansyah sudah membayar pokok utangnya, yakni sebesar Rp 500.000 kepada P.
Namun, ia belum membayarkan bunga utangnya kepada korban.
Baca juga: Bunuh Ibu Teman karena Ditagih Utang, Pemuda di Tangerang Sudah Bayar Setengahnya
"Untuk pokok (utang) sudah dibayar," jelas Victor.
Menurut Victor, Nirwansyah meminjam uang kepada korban untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Victor menjelaskan, korban ditusuk sebanyak delapan kali oleh Nirwansyah di beberapa bagian tubuhnya.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil visum terhadap korban.
"Hasil visum, ada delapan tusukan dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada, dan paha (korban)," ujar Victor.
Baca juga: Ibu yang Tewas di Tangerang Ditusuk 8 Kali oleh Teman Anaknya
Adapun korban ditikam saat dia dan putranya, D, tengah tidur di kediaman mereka, Jalan Danau Poso 1, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku memasuki kediaman korban setelah membobol pintu rumah menggunakan obeng.
"Jadi pelaku membobol rumahnya. Korban sedang tidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban, langsung tusuk," kata Victor.
Mendengar suara berisik saat P ditikam, D terbangun lalu beranjak ke kamar ibunya. D berteriak ketika melihat ibunya ditikam pelaku menggunakan pisau.
"Pas kejadian itu, anak korban teriak, orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor.
Adapun pelaku kini telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pelaku yang Bunuh Ibu Temannya di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menilai perbuatan Nirwansyah menikam P hingga tewas sudah direncanakan berdasarkan pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya (pisau sudah disiapkan). Jadi, menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk ke dalam rumah," ucap Victor.
Berdasarkan konstruksi peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sudah disiapkan direncanakan, arahnya ke situ (pembunuhan berencana). Makanya, pasal yang diterapkan 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Victor.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Nursita Sari | Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.