Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Nirwansyah Bunuh Ibu Temannya Terungkap: Kesal Ditagih Utang Rp 500.000

Kompas.com - 11/09/2023, 06:31 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Nirwansyah (27), pelaku yang membunuh ibu temannya sendiri, P (51), di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, nekat melakukan perbuatan kejinya lantaran permasalahan utang.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Victor Berlyntho mengatakan, Nirwansyah memiliki utang kepada korban senilai total Rp 1 juta yang terdiri dari pokok utang dan bunganya.

"(Pelaku) pinjam Rp 500.000 dengan bunga Rp 500.000," kata Victor melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2023).

Sakit hati ditagih bunga 100 persen

Baca juga: Motif Pemuda Bunuh Ibu Temannya di Tangerang, Sakit Hati Ditagih Utang dengan Bunga 100 Persen

Victor mengungkapkan, Nirwansyah merasa sakit hati karena ditagih utang dengan bunga 100 persen oleh korban.

Rasa sakit hati pelaku semakin bertambah setelah korban menagih utang dengan kata-kata yang kasar.

"Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih utang dengan bunga yang besar dan caci maki dari korban terkait utang piutang," ungkap Victor.

Sudah bayar utang pokok

Victor menjelaskan, Nirwansyah sudah membayar pokok utangnya, yakni sebesar Rp 500.000 kepada P.

Namun, ia belum membayarkan bunga utangnya kepada korban.

Baca juga: Bunuh Ibu Teman karena Ditagih Utang, Pemuda di Tangerang Sudah Bayar Setengahnya

"Untuk pokok (utang) sudah dibayar," jelas Victor.

Menurut Victor, Nirwansyah meminjam uang kepada korban untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Korban ditusuk delapan kali

Victor menjelaskan, korban ditusuk sebanyak delapan kali oleh Nirwansyah di beberapa bagian tubuhnya.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil visum terhadap korban.

"Hasil visum, ada delapan tusukan dan robekan benda tajam di pipi, leher, dada, dan paha (korban)," ujar Victor.

Baca juga: Ibu yang Tewas di Tangerang Ditusuk 8 Kali oleh Teman Anaknya

Adapun korban ditikam saat dia dan putranya, D, tengah tidur di kediaman mereka, Jalan Danau Poso 1, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku memasuki kediaman korban setelah membobol pintu rumah menggunakan obeng.

"Jadi pelaku membobol rumahnya. Korban sedang tidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban, langsung tusuk," kata Victor.

Mendengar suara berisik saat P ditikam, D terbangun lalu beranjak ke kamar ibunya. D berteriak ketika melihat ibunya ditikam pelaku menggunakan pisau.

"Pas kejadian itu, anak korban teriak, orang-orang keluar, pelaku berusaha melarikan diri," ucap Victor.

Adapun pelaku kini telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pelaku yang Bunuh Ibu Temannya di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menilai perbuatan Nirwansyah menikam P hingga tewas sudah direncanakan berdasarkan pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Iya (pisau sudah disiapkan). Jadi, menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk ke dalam rumah," ucap Victor.

Berdasarkan konstruksi peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Sudah disiapkan direncanakan, arahnya ke situ (pembunuhan berencana). Makanya, pasal yang diterapkan 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ucap Victor.

(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Nursita Sari | Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

Megapolitan
Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi: Diusulkan Relawan Prabowo-Gibran, Dipertimbangkan PSI

Megapolitan
Hari Ini, Tim Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan Marjinalkan Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com