Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dinilai Tidak Efektif Usai 11 Hari Diberlakukan

Kompas.com - 12/09/2023, 05:40 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi usai 11 hari diberlakukan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Tidak Efektif, Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan

Diimbau untuk menyervis

Mengenai tilang uji emisi yang dinilai tidak efektif, Nurcholis tidak menjelaskan apa alasannya.

Dia hanya mengatakan, masyarakat yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Ikut yang lebih tahu

Berkait dengan dihentikannya tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan tersebut kepada kepolisian.

Baca juga: Polisi Hentikan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Heru Budi: Terserah...

Heru mengatakan, polisi lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga mengambil keputusan tersebut.

"Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilangannya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Cari sanksi pengganti

Heru mengungkapkan, dirinya bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.

"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah melakukan uji emisi," ujar Heru.

Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.

Baca juga: Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Heru Budi Akan Cari Sanksi Penggantinya

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga dan waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com