JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sejumlah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Salah satu rumah produksi itu berlokasi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pada Selasa (12/9/2023), rumah produksi film dewasa itu berbentuk ruko.
Ruko berwarna kuning gading itu memiliki dua lantai yang pintu depannya ditutup rolling door.
Meski penggerebekan dilakukan pada Juli lalu, tidak ada garis polisi yang terpasang di ruko tersebut.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Status 16 Pemeran Film Dewasa di Rumah Produksi Jaksel
Di sebelah ruko itu terdapat satu ruko lagi yang difungsikan sebagai warung sembako.
Menurut warga sekitar, ruko yang diduga menjadi tempat syuting film dewasa itu kini tak berpenghuni.
"Sudah lama kosong," ujar salah satu warga berinisial S.
S bahkan tak tahu bahwa ruko ini digunakan untuk syuting film dewasa. Sebab, tidak pernah terlihat aktivitas syuting yang mencurigakan.
"Saya tinggal beberapa rumah dari sini. Enggak pernah lihat ada kayak gituan (syuting film dewasa). Enggak pernah tahu juga ada penggerebekan," lanjut S.
Baca juga: Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Awalnya Bikin Genre Horor dan Komedi, tetapi Tak Laku
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan pada 17 Juli 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Kelimanya diketahui membuat film tersebut di tiga lokasi di Jakarta Selatan, dua di bilangan Jagakarsa dan satu lokasi di Pasar Minggu.
Ade Safri mengatakan, pengungkapan ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan situs video streaming berlangganan.
Situs itu berisi konten film dewasa dengan durasi 60-90 menit.
"Berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi antara satu jam sampai satu setengah jam," kata dia saat jumpa pers, Senin (11/9/2023)
"Kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.