"Biasanya dia omong saja, omong gede. (Berkata soal) membunuh, enggak. Cuman (mengatakan) 'nanti gue kerjain lu' begitu saja," ungkap Hadi menirukan ucapan pelaku.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa kesal dan cemburu.
Sebab, pelaku sempat dijanjikan bakal dinikahi oleh Hadi. Namun, janji yang diucap tak kunjung ditepati Hadi.
Baca juga: Ibu dan Anak yang Jasadnya Tinggal Tulang di Depok Jarang Berkomunikasi dengan Keluarga
"Menurut keterangan tersangka, suami korban inisial HM memang merupakan mantan pacar. Namun, masih sering berhubungan dengan tersangka," jelas Putra saat dikonfirmasi, Selasa.
Suami korban, menurut Fani, sering meminjam uang kepadanya. Hadi juga pernah berjanji bakal menceraikan Rindu.
"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal, dan cemburu kepada istri HM yang bernama Rindu Utami," ungkap Putra.
Putra berujar, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tambora usai kejadian.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.