BEKASI, KOMPAS.com - Warga digegerkan dengan kasus seorang ibu muda berinisial MSD (24) yang ditemukan tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di bilangan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
MSD tewas di tangan suaminya, Nando (25) yang tega menggorok leher korban menggunakan pisau dapur. Peristiwa terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam.
Dua hari setelahnya, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Dia mengakui semua perbuatan termasuk KDRT sebelum melakukan pembunuhan.
Baca juga: Kompolnas: Periksa Polisi yang Setop Kasus KDRT Ibu Tewas di Tangan Suami
Pada Selasa (12/9/2023), Kompas.com mendatangi kontrakan korban di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Posisi kontrakan korban berada di tengah-tengah. Ada tiga kontrakan yang semuanya sudah terisi penyewa.
Di pintu kontrakan, terdapat garis polisi dan setangkai bunga mawar merah dari seseorang yang tidak diketahui.
Selain itu, terdapat rak sepatu dan satu helm. Pada bagian atas rak, terdapat tiga pasang sepatu yang masih layak pakai.
Tidak banyak aktivitas di depan rumah kontrakan tersebut. Pasalnya, posisi rumah kontrakan berada tepat di samping rumah pemilik kontarakan.
Baca juga: Kala Suami Bunuh Istri dengan Tangan Sendiri karena Sakit Hati...
Karena itu, tidak ada lalu lalang orang. Jika ingin melihat kontrakan korban, harus melewati pagar dengan seizin pemilik kontrakan.
Dewi (41) pemilik kontrakan mengatakan, tersangka dan korban baru menempati rumah kontrakan sejak tiga bulan lalu.
"Suaminya itu jarang keluar, nongkrong. MSD juga kan kerja pulang malam. Waktu kejadian itu saya enggak tahu pastinya bagaimana karena blower AC menyala," paparnya.
Karena itu, Dewi tidak mendengar adanya keributan sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Semua kan nyala jadi mungkin berisik. Enggak kedengeran yang disebelahnya pun. MSD juga enggak teriak-teriak minta tolong," ujar Dewi.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal Cekcok lalu Korban Diseret
Untuk diketahui, MSD dibunuh tersangka di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.