JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GA dan YM ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
GA dan YM menggelar pesta seks tersebut bersama dua tersangka lainnya yang berinisial TA dan JF.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, GA dan YM bertugas untuk mempromosikan pesta seks yang digelar di sebuah apartemen bilangan Semanggi.
Baca juga: Pasutri Jadi Panitia Pesta Seks di Jaksel, Nikmati Berhubungan Bersama Pasangan Lain
"GA dan YM ini berperan untuk memposting (flyer) acara di media sosial. Mereka adalah pasangan suami istri," kata Bintoro saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, TA dan JF memiliki tugas yang berbeda satu sama lain.
Bintoro mengungkapkan, TA adalah orang yang memprakarsai acara pesta seks.
"TA merupakan inisiator dalam acara ini. Sementara JF bertugas untuk memasarkan dan mencari orang-orang yang berpotensi untuk ikut kegiatan itu," imbuh Bintoro.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Seks di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial
Bintoro mengatakan, motif GA dan YM menggelar acara tersebut diduga untuk mencari kenikmatan biologis.
Pasalnya, sang suami adalah penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger sehingga ia merasa tak bahagia apabila hanya melakukan hubungan intim dengan sang istri.
"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain. Kalau bersama istrinya saja, dia enggak merasa bahagia, dia enggak merasa happy ending," ungkap Bintoro.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelenggaraan pesta seks di Jakarta Selatan.
Bintoro menyebut keempat tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA.
Baca juga: Ada Pesta Seks di Jaksel, 4 Penyelenggara Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor," ujar Bintoro.
"Kemudian JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Sedangkan TA adalah warga Candisari, Semarang," lanjut dia.
Bintoro mengungkapkan penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.